
Edisi Selasa, 6 Juli 2010
Hukum Wanita Memakai Celana Panjang
Assalamu'alaykum wr.wb. Ustadz yang dimuliakan Allah SWT, Saya ingin tanya sebenarnya perempuan yang berpakaian, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas, misalnya ke kampus, dalam agama Islam boleh atau tidak sih? Padahal kita tahu, saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.
Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan syariat Islam? Kiranya itu saja yang dapat saya tanyakan. Terima kasih atas jawaban yang diberikan. Wassalamu'alaykum wr.wb. Ria Adyani
JAWABAN Wa'alaikum salam wr.wb.
Jazaakillah khairan katsira, terima kasih banyak Mbak Ria atas
pertanyaan luar biasa ini. Sungguh pertanyaan sangat penting dan sangat
brilian, terima kasih.
Bentuk dan model serta cara berpakaian, dalam ajaran Islam termasuk
persoalan adat. Islam hanya mewajibkan wanita dan laki-laki menutup
aurat dengan batasan yang sudah ditentukan. Adapun cara menutup
auratnya, bentuk pakaiannya, semuanya diserahkan kepada manusia itu
sendiri, selama tidak menyalahi aturan di atas, menutup aurat.
Dalam kaidah fiqih disebutkan, bahwa asal dalam masalah adat adalah
boleh, sampai ada dalil yang melarangnya (al-ashlu fil 'adah al-Ibahah,
hatta yadullad dalil 'alat tahrim). Artinya, silahkan manusia berkreasi
sendiri tentang cara, bentuk dan lain sebagainya. Dan ini berbeda dengan
masalah ibadah. Untuk masalah ibadah, khususnya ibadah mahdah, asal
dalam ibadah adalah dilarang, sampai ada dalil yang memerintahkannya
(al-ashlu fil ibadah al-buthlan hatta yadullad dalil 'alal amri). Jadi
untuk masalah ibadah, kita tidak boleh berkreasi mencipta-cipta. Jika
tidak ada petunjuk dari Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh
membuat atau melakukan apapun.
Karena cara dan bentuk berpakaian termasuk masalah adat, maka
sebagaimana telah saya sampaikan, semuanya diserahkan kepada kita cara
dan bentuknya. Hanya, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam
berpakaian, khususnya untuk wanita:
1. Laa taksyif, artinya jangan terbuka. Maksudnya, jangan sampai pakaian
tersebut membuka aurat kita, sehingga aurat nampak dan tidak tertutup.
Pakaian yang tidak memenuhi syarat ini, tidak diperbolehkan dipakai,
karena tidak menutup aurat.
2. Laa tasyif, artinya jangan transparan. Maksudnya, selain pakaian
tersebut harus menutup aurat, juga tidak boleh sampai membayang atau
transparan, sehingga bentuk dalam badan kita nampak dari luar. Dengan
kata lain, bahan pakaian yang dipergunakan jangan sampai yang tembus
pandang atau terlalu tipis sehingga tubuh kita membayang. Pakaian yang
tidak memenuhi syarat ini juga tidak dibenarkan untuk dipakai.
3. Laa tashif (menggunakan huruf shad, dari kata washafa yashifu), yang
artinya jangan ketat. Sekalipun pakaian itu tidak membuka aurat kita,
tidak transparan, namun jika sangat ketat sehingga bentuk tubuh kita
kelihatan, ini juga tidak dibenarkan untuk dipakai. Mengapa? Karena
bentuk tubuh atau lekukan tubuh yang nampak karena pakaian yang ketat,
juga mengundang perhatian berlebihan dari kaum laki-laki.
Demikian tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam hal berpakaian.
Lalu apakah celana panjang atau jeans boleh dipakai oleh wanita? Hemat
saya, sulit untuk mencarikan dalil tidak bolehnya wanita memakai celana
panjang atau jeans. Tentu selama tidak termasuk salah satu dari tiga hal
di atas, terutama hal yang ketiga, tidak ketat.
Mengatakan jeans adalah menyerupai laki-laki, juga hemat saya kurang
tepat. Yang dimaksud dengan jangan dan tidak boleh perempuan menyerupai
laki-laki dalam kontek pakaian adalah bahwa pakaian itu menurut keumuman
adat yang berlaku hanya dipakai oleh laki-laki. Sehingga ketika seorang
perempuan memakainya, maka hampir seluruh orang yang melihat akan
mengatakan dia adalah laki-laki. Nah, hal ini, hemat saya, tidak
didapatkan untuk celana panjang atau jeans.
Untuk saat sekarang, jeans bukan milik semata kaum adam, tapi juga milik
berdua; kaum hawa dan adam. Karena itu, hemat saya dan Allah tentu Maha
Tahu yang lebih benar, wanita diperbolehkan memakai celana panjang atau
celana jeans jika memenuhi syarat-syarat di atas. Sungguh luar biasa,
dan ini yang sangat diharuskan, bagi wanita yang memakai celana panjang
atau celana jeans, hendaknya ia memanjangkan bajunya sehingga menutup,
maaf, pantat dan pahanya. Jika seseorang memakai celana panjang, tapi
pantat kelihatan dan menjadi pusat perhatian kaum adam karena membentuk,
maka pakaian seperti ini tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, model pakaian wanita yang menggunakan celana panjang
selama tidak termasuk salah satu dari tiga hal di atas, dan ditambah
dengan menutup bagian pantat dan paha, hemat saya, sesuai dengan ajaran
Islam. Wallahu a'lam bis shawab.
Hatur nuhun,
aep sd
dibaca: 252 kali
|
| |
 Selamat bergabung dengan Milis Zaman. Silakan masukan email anda.
|
|