
Edisi Kamis, 1 April 2010
Membebaskan Hutang Untuk Zakat
Assalamu'alaikum Pak Ustad Aep.
Pak, ada orang yang berhutang kepada saya, tapi karena sepertinya dia tidak mampu membayarnya, kemudian saya niatkan hutang tersebut untuk zakat. Pertanyaanya, bolehkah kalau demikian? Uang yang tadinya tidak diniatkan untuk zakat kemudian saya zakatkan. Apakah saya harus memberi tahu kepada orang tersebut bahwa uang itu untuk zakat kepada dia?
Terimakasih atas jawabanya. Matur nuhun. Wasalam -Hamba Allah-
JAWABAN Wa'alaikum salam Wr.wb
Dalam al-Qur'an, sudah jelas orang-orang yang berhak menerima zakat
(mustahik zakat). Ada delapan kelompok orang-orang yang berhak menerima
zakat sebagaimana ALlah sebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60. Di
antaranya adalah orang fakir, miskin dan orang yang dililit oleh hutang.
Namun, perlu dibedakan yang dimaksud dengan dililit utang tersebut.
Apabila orang yang berhutang tersebut, memang orang yang sangat
memerlukan, dan kondisi ekonominya lemah serta tidak mungkin untuk
membayar hutang kita, maka orang tersebut, berhak mendapatkan zakat, dan
piutang mbak boleh diniatkan sebagai zakat untuk dia. Dengan demikian,
zakat mbak sudah dilaksanakan dengan jalan membebaskan hutang tersebut,
dan mbak niatkan sebagai zakat. Sekalipun awalnya bukan niat zakat, bila
kemudian mbak niatkan zakat, boleh-boleh saja. uang tersebut adalah
berada dalam kepemilikan mbak, dan uang tersebut tidak hilang dalam
tanggungannya.
Kecuali apabila begini, kita telah memberikan makanan kepada 100 orang.
Ketika memberikan makanan kita tidak niat zakat, niat infak biasa atau
niat hadiah saja. Setelah makanan habis, dan setelah agak lama, lalu
kita niatkan saya mau niatkan makanan dulu sebagai zakat, maka ini tidak
boleh. Karena makanan tersebut sudah habis, tidak utuh lagi. Tapi kalau
uang, dia masih ada, dan tidak habis.
Lalu apakah perlu dikasih tahu? Dengan tidak mmberi tahu pun zakat kita
sudah sah. Karena tidak termasyuk syarat zakat, bahwa orang yang
menerima perlu tahu. Namun, apabila kita hendak memberi tahu, itu lebih
bagus, karena, misalnya takut orang atersebut, tidak mau menerima harta
zakat, atau dia sebenarnya orang yang sedang menyiapkan untuk mmebayar
hutangnya.
Namun, sekali lagi, memberi tahu orang yang menerima bukan syarat sah
dalam zakat. Tidak diberi tahukan juga, zakat kita insya ALlah sudah sah
di sisi ALlah.
Namun, apabila orang tersebut berhutang, orangnya kaya, mampu atau juga
berhutang itu karena penyakitnya,(karena ada orang yang mempunyai
gangguan ingin selalu ngutang), dan dia masih mampu membayar hutangnya,
juga ekonominya luamyan, maka untuk kasus ini, dia tidak termasuk
mustahik zakat, dan karenanya tidak boleh kita berikan zakatnya.
Kalaupun kita ingin membebaskan hutangnya itu, kita niatkan infak
sedekah saja, tapi tidak zakat. Karena sekali lagi zakat sudah sangat
jelas mustahiknya, sedangkan infak, sedekah, hadiah boleh diberikan
keapda siapa saja.
Hatur nuhun kembali, sami-sami, sukses selalu untuk kita semua, amiiin.
Wassalam
Aep SD
dibaca: 121 kali
|
| |
 Selamat bergabung dengan Milis Zaman. Silakan masukan email anda.
|
|