Edisi Kamis, 1 April 2010

Membebaskan Hutang Untuk Zakat

Assalamu'alaikum Pak Ustad Aep.

Pak, ada orang yang berhutang kepada saya, tapi karena sepertinya dia tidak mampu membayarnya, kemudian saya niatkan hutang tersebut untuk zakat. Pertanyaanya, bolehkah kalau demikian? Uang yang tadinya tidak diniatkan untuk zakat kemudian saya zakatkan. Apakah saya harus memberi tahu kepada orang tersebut bahwa uang itu untuk zakat kepada dia?

Terimakasih atas jawabanya. Matur nuhun.
Wasalam
-Hamba Allah-


JAWABAN
Wa'alaikum salam Wr.wb

Dalam al-Qur'an, sudah jelas orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Ada delapan kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana ALlah sebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60. Di antaranya adalah orang fakir, miskin dan orang yang dililit oleh hutang.

Namun, perlu dibedakan yang dimaksud dengan dililit utang tersebut. Apabila orang yang berhutang tersebut, memang orang yang sangat memerlukan, dan kondisi ekonominya lemah serta tidak mungkin untuk membayar hutang kita, maka orang tersebut, berhak mendapatkan zakat, dan piutang mbak boleh diniatkan sebagai zakat untuk dia. Dengan demikian, zakat mbak sudah dilaksanakan dengan jalan membebaskan hutang tersebut, dan mbak niatkan sebagai zakat. Sekalipun awalnya bukan niat zakat, bila kemudian mbak niatkan zakat, boleh-boleh saja. uang tersebut adalah berada dalam kepemilikan mbak, dan uang tersebut tidak hilang dalam tanggungannya.

Kecuali apabila begini, kita telah memberikan makanan kepada 100 orang. Ketika memberikan makanan kita tidak niat zakat, niat infak biasa atau niat hadiah saja. Setelah makanan habis, dan setelah agak lama, lalu kita niatkan saya mau niatkan makanan dulu sebagai zakat, maka ini tidak boleh. Karena makanan tersebut sudah habis, tidak utuh lagi. Tapi kalau uang, dia masih ada, dan tidak habis.

Lalu apakah perlu dikasih tahu? Dengan tidak mmberi tahu pun zakat kita sudah sah. Karena tidak termasyuk syarat zakat, bahwa orang yang menerima perlu tahu. Namun, apabila kita hendak memberi tahu, itu lebih bagus, karena, misalnya takut orang atersebut, tidak mau menerima harta zakat, atau dia sebenarnya orang yang sedang menyiapkan untuk mmebayar hutangnya.

Namun, sekali lagi, memberi tahu orang yang menerima bukan syarat sah dalam zakat. Tidak diberi tahukan juga, zakat kita insya ALlah sudah sah di sisi ALlah.

Namun, apabila orang tersebut berhutang, orangnya kaya, mampu atau juga berhutang itu karena penyakitnya,(karena ada orang yang mempunyai gangguan ingin selalu ngutang), dan dia masih mampu membayar hutangnya, juga ekonominya luamyan, maka untuk kasus ini, dia tidak termasuk mustahik zakat, dan karenanya tidak boleh kita berikan zakatnya. Kalaupun kita ingin membebaskan hutangnya itu, kita niatkan infak sedekah saja, tapi tidak zakat. Karena sekali lagi zakat sudah sangat jelas mustahiknya, sedangkan infak, sedekah, hadiah boleh diberikan keapda siapa saja.

Hatur nuhun kembali, sami-sami, sukses selalu untuk kita semua, amiiin.
Wassalam

Aep SD


dibaca: 121 kali

Share/Save/Bookmark
  • POPULER






Selamat bergabung dengan Milis Zaman. Silakan masukan email anda.







Home | About Us | Buku Baru | Buku Laris | Segera Terbit | Katalog | Kabar Terkini | Celah Zaman | Contact

Copyright © 2008 Penerbit Zaman